Selasa, 08 November 2011

Ekonomi Koperasi


BAB I
PENDAHULUAN


Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka (Kartosapoetra, dkk 1991: 1).

Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.





BAB II
PEMBAHASAN

Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
Untuk mendirikan koperasi yang kokoh perlu adanya landasan tertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan koperasi untuk tumbuh dan berdiri kokoh serta berkembang dalam pelaksanaan usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya.
Landasan koperasi adalah dasar atau pedoman bagi koperasi, baik dasar bagi setiap pemikiran yang akan menentukan arah tujuan koperasi maupun dasar dari kedudukan koperasi dalam struktur perekonomian bangsa dan negara (Chaniago, dkk 1973 : 15). Landasan koperasi Indonesia adalah :
a. Landasan Idiil
Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila, yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Landasan Idiil koperasi adalah dasar yang digunakan dalam usaha untuk mencapai citacita koperasi (Anoraga, dkk 1997 : 8). Secara ideal koperasi harus dijiwai oleh Pancasila terutama sila ke lima” Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
b. Landasan Struktural dan Gerak

Landasan Struktural Koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945, dan landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat 1 berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Kartasapoetra, dkk.1991 : 7). Yang dimaksud dengan landasan struktural adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu bagian yang terpenting adalah kehidupan ekonomi yaitu segala kegiatan dan usaha untuk mengatur dan mencapai atau memenuhi kebutuhan dan keperluan hidup, sedangkan yang dimaksud dengan landasan gerak yaitu ketentuanketentuan yang terperinci tentang koperasi Indonesia harus berlandasakan dan bertitik tolak dari jiwa pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Asas kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam koperasi seperti yang dikemukakan oleh Kartosapoetra ( 1991 : 18 ) adalah adanya kesadaran dari hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua di bawah pimpinan pengurus, serta pemilihan para anggota didasarkan atas dasar keadilan dan kebenaran bagi
kepentingan bersama.
Asas kegotongroyongan berarti bahwa pada koperasi tersebut terdapat kesadaran bersama dan tanggung jawab yang menitikberatkan kepada keputusan bersama serta berupaya untuk mengatasi hambatan secara kolektif.

c. Landasan Mental

Agar Koperasi Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dalam mencapai tujuannya, harus ditopang dengan sikap mental para anggotanya yaitu “Setia kawan dan kesadaran pribadi” (solidarity and individuality). Rasa setia kawan sangat penting, karena tanpa rasa setia kawan, maka tidaklah mungkin ada kerjasama(sense cooperation) yang merupakan conditio sine qua none dalam koperasi sebagai usaha bersama dalam kesamaan hak dan kewajiban.

Azas mengandung arti dasar pemikiran untuk mencapai tujuan ( Soeradjiman, 1996 : 6 ). Azas koperasi atau dalam bahasa inggris disebut Cooperative Principles, berasal dari bahasa latin. Principium yang berarti basis atau landasan. Principium memiliki arti cita-cita utama atau kekuatan atau peraturan dari organisasi( Hendrojogi, 2000 : 30 ).
Rochdale atau lebih dikenal dengan “ The rochdale society of equitable pioners” yang dinyatakan sebagai peraturan dari perkumpulan citacita koperasi yang kemudian dikenal sebagai azas Rochdale atau Rochdale Principles telah mengilhami cara kerja dari gerakan - gerakan koperasi sedunia.
Azas Rochdale sebagaimana dikemukakan oleh Hendrojogi (2000 : 31) adalah :
a. Pengendalian secara demokrasi
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga terbatas atas modal
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota proporsional dengan
pembelianya
e. Pembayaran secara tunai atau transaksi perdagangan
f. Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni
g. Mengadakan pendidikan bagi anggota – anggotanya tentang azas-azas
koperasi dan perdagangan yang saling membantu
h. Netral dalam aliran agama dan politik

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyatakan koperasi berdasar atas azas kekeluargaan. Prinsip kekeluargaan tersebut bersumber dari ketentuan lebih tinggi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai badan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Azas kekeluargaan dalam koperasi mengandung arti kerjasama yang saling menghidupi, atau dengan kata lain tidak boleh terjadi suatu usaha merugikan atau mematikan usaha yang dijalankan oleh pihak lain Menurut Moh Hatta yang dikutip Soeradjiman (1996:7) inti pengertian dari azas dari kekeluargaan terletak pada rasa setia kawan ( solidaritas ) dan percaya pada diri sendiri ( Individualitas ) yang mengandung arti :
a. Setiap anggota memperhatikan anggota lainya
b. Yang kuat membantu yang lemah
c. Masing-masing berpastisipasi dalam usaha sesuai dengan kemampuanya
d. Kepentingan lebih utama daripada kepentingan individu
e. Hasil usaha dibagi secara adil sesuai dengan partisipasi masing-masing anggota.





BAB III
KESIMPULAN

Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya.
Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota, maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk” atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.





DAFTAR PUSTAKA

http://www.4shared.com/document/gls3tojC/Contoh_Makalah_Koperasi.html
http://www.scribd.com/doc/44814172/makalah-vhya
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/08/manajemen-koperasi-makalah-koperasi_27.html