Selasa, 26 November 2013

Etika Utilitarianisme



ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

1. Etika Utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi dan legal secara moral.

2. Kriteria dan Prinsi Etika Utilitarianisme
a. Manfaat
b. Manfaat Terbesar
c. Manfaat terbesar Bagi Sebanyak Mungkin Orang

3. Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a. Rasionalitas
b. Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
c. Universalitas

4. Utilitarianisme Sebagai Proses dan Sebagai Standar Penilaian
§ Etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
§ Etika Utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
5. Analisis Keuntungan dan Kerugian
Manfaat dan kerugian sangat dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pada keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis:
§ Keuntungan dan kerugian, yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan.
§ Analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.
§ Analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.
6. Kelemahan Etika Utilitarianisme
a. Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
b. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan niali suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
c. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
d. Variable yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi.
e. Seandainya ketiga criteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas di antara ketiganya.
f. Etika utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

Contoh Perusahaan :
Perusahaan SAMPOERNA (rokok) memproduksi rokok dari tembakau pilihan, dengan tingkat produk yang banyak beredar dipasaran akan mendapat keuntungan yang besar, tetapi keuntungan yang besar itu pula menyebabkan tingkat pajak yang tinggi terhadap perusahaan. Maka perusahaan mengambil keputusan yaitu dengan menggunakan metode utilitarian “ setiap pembeli rokok yang diproduksi oleh SAMPOERNA akan membayar pajak yang ditangguhkan”. Dengan demikian perusahaan tidak lagi membayar pajak, tetapi konsumenlah yang membayarnya,

Sumber :
http://susianty.wordpress.com/2010/11/21/etika-utilitarianisme-dalam-bisnis/
DR. A. Sonny Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.
                                                                                                                      

Pelanggaran Etika Bisnis



Pelanggaran Etika Bisnis Iklan XL “ Kawin Dengan Monyet “ yang Terlupakan

Akhir-akhir ini sangat banyak iklan yang saling menjatuhkan satu sama lain. Banyak iklan yang mempromosikan sebuah produk dengan menbandingkan produknya itu dengan produk lain sejenis dengan cara merendahkan bahkan mengejek produk lain. Jelas iklan-iklan tersebut sangatlah melanggar etika bisnis.
Masih hangat pasti tentang iklan penyindiran balas-balasan yang dilakukan oleh operator telekomunikasi AS dan XL. Menurut saya bukanlah hal bermanfaat yang dilakukan oleh kedua operator tersebut, justru mungkin akan banyak konsumen hanya tertawa melihat iklan-iklan tersebut dan yang paling ekstrim mungkin akan meninggalkan loyalitas mereka terhadap produk tersebut. Karena apa ? karena perilaku iklan-iklan tersebut seperti perang, terus saling menyerang produk lawan tapi bukan terus memperbaiki kualitas produk mereka masing-masing.
Ternyata iklan yang melanggar etika bisnis yang dilakukan oleh salah satu operator telekomunikasi di atas bukanlah saat-saat ini saja, mungkin masih ada yang masih ingat iklan operator telekomunikasi XL yang bercerita tentang seorang pria yang menikah dengan monyet dan kambing. Sangatlah mengiris hati, konsumenlah yang direndahkan dalam iklan tersebut. Iklan XL tersebut di nilai memperolok dan merendahkan martabat manusia, bahkan beberapa pihak seperti BRTI( Badan Regulasti Telekomunikasi Indonesia) menyatakan bahwa iklan tersebut kebablasan.
Iklan tersebut di nilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat. Iklan operator telekomunikasi tersebut juga dan yang melanggar UU No.8/1999 pasal 17f pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Bukti nyata dari pelanggaran etika bisnis di atas adalah akhirnya KPI pusat meminta kepada seluruh stasiun TV untuk menghentikan tayangan iklan tersebut.

Sumber :
http://forum.kompas.com/showthread.php?1949-XL-Cabut-Iklan-quot-Kawin-dengan-Monyet-quot
http://nanangsuryadi.lecture.ub.ac.id/2012/03/pelanggaran-etika-bisnis-iklan-xl-kawin-dengan-monyet-yang-terlupakan/