Kamis, 22 Maret 2012

Demokrasi Di Indonesia


PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA


A. Latar Belakang

         
Apa itu demokrasi ?   Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.  
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. 
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

B. Pembahasan

1.      Pengertian Demokrasi
       Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
a)      Menurut Internasional Commision of Jurits
       Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
b)     Menurut Lincoln
       Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
c)      Menurut C.F Strong
        Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
       Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
        Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
      Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
         Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
2.      Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
       Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
      Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
      Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
       Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
             Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
3.      Demokrasi di Indonesia
      Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
     Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
4.      Perkembangan budaya Demokrasi di indonesia
Perkembangan budaya demokrasi di Indonesia dapat terjalin dan di wujudkan dalam bentuk sebagai berikut :
  • Di dalam Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di dalam keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara.
2)      Menghargai pendapat anggota keluarga lainya.
3)      Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja.
4)      Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
  • Di dalam Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di dalam masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya.
2)      Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi.
3)      Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya.
4)      Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi.
5)      Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
  • Di dalam Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan.
2)    Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama.
3)      Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita.
4)   Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah.
5)      Sikap anti kekerasan.
  • Di dalam Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi didalam berkehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Bersedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas.
2)  Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar & menghargai pendapat warganya.
3)      Memiliki kejujuran dan integritas.
4)      Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik.
5)      Menghargai hak-hak kaum minoritas.
6)      Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat.
7)    Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah kenegaraan.

C. Penutup

            Pada intinya demokrasi adalah persamaan hak dan kedudukan dari setiap warga negara di dalam sebuah negara yang demokratis. Demokrasi harus ditegakkan dalam berbagai bidang, yakni demokrasi politik, demokrasi ekonomi, demokrasi hukum dan demokrasi pendidikan. Sedang inti demokrasi itu sendiri adalah keadilan. Demokrasi yang sesungguhnya adalah demokrasi tanpa embel-embel dibelakangnya, karena tiga macam demokrasi yang diterapkan di indonesia ternyata gagal. Dengan demikian, demokrasi dalam arti universal dan komprehensif dapat diciptakan melalui tegaknya keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan sosial dan keadilan hukum.

Daftar Pustaka

Selasa, 08 November 2011

Ekonomi Koperasi


BAB I
PENDAHULUAN


Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota. Koperasi hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan dari para anggotanya dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang diderita mereka (Kartosapoetra, dkk 1991: 1).

Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Bentuk badan usaha yang sesuai dengan bunyi dari pasal tersebut adalah koperasi. Hal ini dipertegas dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, yang menyatakan bahwa :
“Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.





BAB II
PEMBAHASAN

Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
Untuk mendirikan koperasi yang kokoh perlu adanya landasan tertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan koperasi untuk tumbuh dan berdiri kokoh serta berkembang dalam pelaksanaan usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya.
Landasan koperasi adalah dasar atau pedoman bagi koperasi, baik dasar bagi setiap pemikiran yang akan menentukan arah tujuan koperasi maupun dasar dari kedudukan koperasi dalam struktur perekonomian bangsa dan negara (Chaniago, dkk 1973 : 15). Landasan koperasi Indonesia adalah :
a. Landasan Idiil
Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila, yang termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. Landasan Idiil koperasi adalah dasar yang digunakan dalam usaha untuk mencapai citacita koperasi (Anoraga, dkk 1997 : 8). Secara ideal koperasi harus dijiwai oleh Pancasila terutama sila ke lima” Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
b. Landasan Struktural dan Gerak

Landasan Struktural Koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945, dan landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat 1 berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Kartasapoetra, dkk.1991 : 7). Yang dimaksud dengan landasan struktural adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu bagian yang terpenting adalah kehidupan ekonomi yaitu segala kegiatan dan usaha untuk mengatur dan mencapai atau memenuhi kebutuhan dan keperluan hidup, sedangkan yang dimaksud dengan landasan gerak yaitu ketentuanketentuan yang terperinci tentang koperasi Indonesia harus berlandasakan dan bertitik tolak dari jiwa pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Asas kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam koperasi seperti yang dikemukakan oleh Kartosapoetra ( 1991 : 18 ) adalah adanya kesadaran dari hati nurani manusia untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua di bawah pimpinan pengurus, serta pemilihan para anggota didasarkan atas dasar keadilan dan kebenaran bagi
kepentingan bersama.
Asas kegotongroyongan berarti bahwa pada koperasi tersebut terdapat kesadaran bersama dan tanggung jawab yang menitikberatkan kepada keputusan bersama serta berupaya untuk mengatasi hambatan secara kolektif.

c. Landasan Mental

Agar Koperasi Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dalam mencapai tujuannya, harus ditopang dengan sikap mental para anggotanya yaitu “Setia kawan dan kesadaran pribadi” (solidarity and individuality). Rasa setia kawan sangat penting, karena tanpa rasa setia kawan, maka tidaklah mungkin ada kerjasama(sense cooperation) yang merupakan conditio sine qua none dalam koperasi sebagai usaha bersama dalam kesamaan hak dan kewajiban.

Azas mengandung arti dasar pemikiran untuk mencapai tujuan ( Soeradjiman, 1996 : 6 ). Azas koperasi atau dalam bahasa inggris disebut Cooperative Principles, berasal dari bahasa latin. Principium yang berarti basis atau landasan. Principium memiliki arti cita-cita utama atau kekuatan atau peraturan dari organisasi( Hendrojogi, 2000 : 30 ).
Rochdale atau lebih dikenal dengan “ The rochdale society of equitable pioners” yang dinyatakan sebagai peraturan dari perkumpulan citacita koperasi yang kemudian dikenal sebagai azas Rochdale atau Rochdale Principles telah mengilhami cara kerja dari gerakan - gerakan koperasi sedunia.
Azas Rochdale sebagaimana dikemukakan oleh Hendrojogi (2000 : 31) adalah :
a. Pengendalian secara demokrasi
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga terbatas atas modal
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota proporsional dengan
pembelianya
e. Pembayaran secara tunai atau transaksi perdagangan
f. Tidak boleh menjual barang-barang palsu dan harus murni
g. Mengadakan pendidikan bagi anggota – anggotanya tentang azas-azas
koperasi dan perdagangan yang saling membantu
h. Netral dalam aliran agama dan politik

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyatakan koperasi berdasar atas azas kekeluargaan. Prinsip kekeluargaan tersebut bersumber dari ketentuan lebih tinggi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang berbunyi “ Perekonomian disusun sebagai badan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Azas kekeluargaan dalam koperasi mengandung arti kerjasama yang saling menghidupi, atau dengan kata lain tidak boleh terjadi suatu usaha merugikan atau mematikan usaha yang dijalankan oleh pihak lain Menurut Moh Hatta yang dikutip Soeradjiman (1996:7) inti pengertian dari azas dari kekeluargaan terletak pada rasa setia kawan ( solidaritas ) dan percaya pada diri sendiri ( Individualitas ) yang mengandung arti :
a. Setiap anggota memperhatikan anggota lainya
b. Yang kuat membantu yang lemah
c. Masing-masing berpastisipasi dalam usaha sesuai dengan kemampuanya
d. Kepentingan lebih utama daripada kepentingan individu
e. Hasil usaha dibagi secara adil sesuai dengan partisipasi masing-masing anggota.





BAB III
KESIMPULAN

Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya.
Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota, maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk” atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.





DAFTAR PUSTAKA

http://www.4shared.com/document/gls3tojC/Contoh_Makalah_Koperasi.html
http://www.scribd.com/doc/44814172/makalah-vhya
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/08/manajemen-koperasi-makalah-koperasi_27.html